Pakto 1988 dan Dampaknya Terhadap Perekonomian

Pemerintah bersama BI melangkah lebih lanjut dalam deregulasi perbankan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971-1972. Pakto 88 adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Pemberian izin usaha bank baru yang telah diberhentikan sejak tahun 1971 dibuka kembali oleh Pakto 88.

Hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan.Reserve requirement bank lokal dari 15% menjadi 2%. Kebijakan Pakto tersebut menyebabkan peningkatan uang yang beredar di pasar.
Pakto 88 memberikan kemudahan untuk mendirikan bank swasta baru, memberikan izin bagi perusahaan asing untuk beroperasi di luar Jakarta, memberikan kemudahan bagi bank sehat untuk ekspansi (dengan cara memberikan kredit). Dengan kata lain, kebijakan Pakto 1988 merupakan kebijakan agresif untuk ekspansi.
Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, jumlah bank komersial naik 50 persen dari 111 bank pada Maret 1989 menjadi 176 bank pada Maret 1991. Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin kompetitif.

Perusahaan yang diberikan kredit pun memiliki kesempatan untuk berkembang secara agresif. Pertumbuhan agresif perusahaan perusahaan di Indonesia menyebabkan tingginya pertumbuhan ekonomi Indonesia setelah tahun 1988.



Penyebabnya, walaupun uang yang beredar di masyarakat tinggi, namun sebagian besar digunakan untuk perusahaan. Dapat dilihat dari tingkat inflasi pada tahun-tahun tersebut yang relative lebih terkendali dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.


Hal tersebut menandakan bahwa perusahaanlah yang memutar roda perekonomian.
Pertimbangan pemerintah adalah tahun 1988 dijadikan tahun untuk ekspansi dan tahun 1991 – 1994 untuk menguatkan perbankan Indonesia. Namun kebijakan yang terlalu bebas tersebut menyebabkan banyak pihak yang dirugikan karena tidak profesionalnya bank ( terutama dalam memberikan pinjaman kredit).

Silahkan lihat artikel bisnis lainnya di Business Article List